;

Reorientasi Arah Perekonomian Nasional

Reorientasi Arah Perekonomian Nasional

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi. Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam juga harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ironisnya, bukti empiris yang terjadi di lapangan justru menunjukan perekonomian nasional yang seolah-olah didesain untuk mencapai kemajuan ekonomi tanpa mempertimbangkan prinsip kebersamaan, keberlanjutan lingkungan, serta kemandirian. Misalnya saja, Indonesia kembali berstatus sebagai negara kelas menengah atas (upper-middle-income) pada 2022, setelah sebelumnya turun menjadi negara kelas menengah bawah (lower-middle income) akibat hantaman pandemi Covid-19. Perolehan status ini disebabkan karena meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia menjadi US$4.783, dari yang sebelumnya sebesar US$4.349 pada tahun 2021. Selain itu, tingkat pengangguran pada 2022 masih relatif tinggi, yaitu sebesar 5,86%. Meskipun tingkat pengangguran telah menurun menjadi 5,32% pada awal 2023, tetapi ini masih lebih tinggi dibandingkan 2019 yang hanya sebesar 5,23%. Sektor ketenagakerjaan pun belum mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari proporsi tenaga kerja informal yang makin tinggi dan pertumbuhan upah yang lebih rendah dari inflasi. Dari beberapa indikator di atas, kita dapat melihat bahwa pertumbuhan perekonomian yang tinggi rupanya tidak disertai dengan penurunan tingkat kesenjangan dan pengangguran. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan prinsip kebersamaan dalam konstitusi Indonesia. Selain indikator sosial ekonomi yang masih belum menunjukkan perbaikan, sisi lingkungan pun masih belum sepenuhnya diperhatikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Mengacu pada data European Commission, emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia pada 2022 meningkat 10% secara tahunan, menjadi 1.240 Mton CO2eq. Angka ini bahkan lebih tinggi dari emisi GRK 2019 yang hanya mencapai 1.160 Mton CO2eq. Di sisi lain, perekonomian nasional juga belum menerapkan prinsip kemandirian. Dalam konteks pangan misalnya, ketergantungan kebutuhan konsumsi gandum Indonesia terhadap impor sangatlah tinggi. Ini dapat dilihat melalui indikator import dependency ratio (IDR) komoditas gandum hingga sebesar 100% pada 2022. Artinya, 100% kebutuhan konsumsi gandum Indonesia dipenuhi melalui impor. Padahal, kebutuhan konsumsi gandum di Indonesia tergolong tinggi. Pada 2022 misalnya, konsumsi gandum mencapai 1/4 dari konsumsi beras. Selain gandum, IDR komoditas gula di Indonesia juga sangat tinggi, yaitu mencapai 82,16% pada tahun 2022. Padahal, kebutuhan konsumsi gula Indonesia pada tahun 2022 juga termasuk tinggi, yaitu mencapai 1/3 dari konsumsi beras.

Tags :
#Opini #Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :