Navigasi Perpajakan, KPP Pratama Awasi WP Berbasis Kewilayahan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mendapatkan mandat untuk menjalankan pengawasan atas wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. SE-07/PJ/2020. KPP melaksanakan analisis data statistik kewilayahan atas zona pengawasan masing-masing account representative (AR) dengan cara menganalisis jumlah penduduk, jumlah WP orang pribadi (OP) dan Badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu juga jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi dan sektor usaha dominan di suatu daerah, dan analisis perpajakan dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak dari suatu wilayah. KPP membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja. Peta kerja tersebut menjadi landasan untuk melakukan penyisiran dalam rangka mengumpulkan informasi terkait dengan WP di wilayah terkait.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023