HARI OTONOMI KHUSUS PAPUA, JALAN PANJANG MENCAPAI SEJAHTERA
Setelah berlangsung 22 tahun, pelaksanaan otonomi khusus
(otsus) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua masih menemukan
sejumlah tantangan. Sejumlah sektor krusial, seperti bidang pendidikan dan
kesehatan, perlu mendapat penekanan prioritas untuk meningkatkan capaian
hasilnya. Berlakunya otsus untuk Papua mengacu pada ketentuan UU No 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini disempurnakan dan
diubah melalui UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU tersebut menjadi payung
hukum yang kuat untuk mengimplementasikan sejumlah program guna membantu
masyarakat Papua, khusunya orang asli Papua, demi mencapai taraf kesejahteraan
yang lebih baik. Dengan demikian, secara bertahap masyarakat Papua akan sejajar
dengan warga wilayah lain di Indonesia.
Hanya saja, kebijakan otonomi khusus yang sudah bergulir
lebih dari 20 tahun itu masih memerlukan sejumlah perbaikan. Satu indikasinya
terlihat dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) wilayah Papua, dimana semakin
tinggi angka IPM, kualitas kehidupan suatu masyarakat kian bermutu baik. Pada
tahun 2004, IPM di Provinsi Papua mencapai 60,9 dan Provinsi Papua Barat 63,7, di
bawah IPM rata-rata nasional yang kala itu mencapai 68,7. Berselang 19 tahun
kemudian pola ini masih sama. Data BPS tahun 2023 menunjukkan rata-rata IPM
nasional sudah meningkat mencapai 74,39. IPM Papua meningkat menjadi 63,01 dan
Papua Barat 67,47 yang menunjukkan kualitas kehidupan di Papua meningkat.
Namun, kenaikan IPM wilayah Papua ini masih di bawah akselerasi peningkatan IPM
nasional.
Dengan melihat indikator pembentuk IPM, yaitu umur panjang
dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak, beberapa poin yang
harus ditingkatkan sebagai perhatian penting melalui kebijakan otsus ialah
alokasi program terkait sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Pembenahan sektor-sektor tersebut menjadi harapan peningkatan
kesejahteraan masyarakat Papua. Hal ini tidak terlepas dari pentingnya pembangunan
sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di mata publik Papua, terutama bagi
generasi muda Papua. Pada otsus jilid kedua ini, diharapkan segala rencana yang
diskenariokan bagi kemajuan Papua dapat direalisasikan. Harapannya, masyarakat
Papua, khususnya orang asli Papua, dapat terus meningkat kualitas hidupnya
sehingga sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023