DANA KOMPENSASI BATU BARA : Pemerintah Kecualikan Coking Coal
Pemerintah tidak akan memungut dana kompensasi domestic market obligation dari batu bara jenis coking coal atau kokas yang memiliki kalori tinggi melalui skema mitra instansi pemerintah.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, batu bara jenis coking coal yang dikenal sebagai batu bara metalurgi untuk sumber karbon dalam industri besi dan baja akan dikecualikan dari kewajiban pungut salur. “Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban pungut salur oleh MIP [mitra instansi pemerintah],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11).
Dengan begitu, pemerintah masih perlu melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban denda dan kompensasi terhadap DMO.Dia menjelaskan, aturan skema pungut salur batu bara lewat format MIP saat ini telah masuk tahap fi nalisasi. Uji coba skema tersebut pun ditargetkan dapat dilaksanakan pada Desember 2023.
Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).Dalam pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi batu bara ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) harus membayar dana kompensasi ke pengelola.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023