;

Cegah Ketidakpastian Hukum Pilpres 2024

Cegah Ketidakpastian
Hukum Pilpres 2024

Jika Mahkamah Konstitusi tak segera memutus perkara pengujian ulang pasal terkait syarat usia capres- cawapres, ketidakpastian hukum terkait Pilpres 2024 akan muncul. Hal ini dapat memicu konflik di masyarakat. MK kembali diminta memutus perkara No 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Ulang Pasal 169 Huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres dalam sidang Senin (20/11) ini. Meski kali ini baru sidang kedua, hakim konstitusi dinilai sudah mendengar substansi yang dipersoalkan serta keterangan dari para pihak, seperti pemerintah dan DPR, saat memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023. Putusan segera penting dihasilkan untuk mencegah ketidakpastian hukum, konflik di masyarakat, dan menjaga demokrasi.

”Kita sedang menghadapi ketidakpastian hokum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Ini (keputusan terkait perkara 141) penting untuk demokrasi Indonesia,” kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Minggu (19/11). Ia menyebutkan, ada urgensi cukup tinggi untuk memutuskan perkara 141 menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Apabila perkara 141 tak segera diputuskan, Pilpres 2024 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bisa menimbulkan masalah dan konflik di kemudian hari. ”Apa yang dikhawatirkan adalah Pilpres 2024 diwarnai dengan banyaknya kasus hukum perdata, konflik di masyarakat, dan jalannya pemerintahan yang tidak stabil,” lanjutnya. Menurut Bivitri, putusan terkait perkara 141 dapat segera dihasilkan karena mengacu Pasal 54 UU MK, dimana MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. (Yoga)

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :