Cegah Ketidakpastian Hukum Pilpres 2024
Jika Mahkamah Konstitusi tak segera memutus perkara
pengujian ulang pasal terkait syarat usia capres- cawapres, ketidakpastian
hukum terkait Pilpres 2024 akan muncul. Hal ini dapat memicu konflik di masyarakat.
MK kembali diminta memutus perkara No 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Ulang
Pasal 169 Huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres dalam
sidang Senin (20/11) ini. Meski kali ini baru sidang kedua, hakim konstitusi
dinilai sudah mendengar substansi yang dipersoalkan serta keterangan dari para
pihak, seperti pemerintah dan DPR, saat memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023. Putusan
segera penting dihasilkan untuk mencegah ketidakpastian hukum, konflik di masyarakat,
dan menjaga demokrasi.
”Kita sedang menghadapi ketidakpastian hokum dalam
pencalonan presiden dan wakil presiden. Ini (keputusan terkait perkara 141) penting
untuk demokrasi Indonesia,” kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia
Jentera, Bivitri Susanti, Minggu (19/11). Ia menyebutkan, ada urgensi cukup
tinggi untuk memutuskan perkara 141 menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Apabila perkara 141 tak segera diputuskan, Pilpres 2024 tidak memiliki dasar hukum
yang jelas. Hal ini bisa menimbulkan masalah dan konflik di kemudian hari. ”Apa
yang dikhawatirkan adalah Pilpres 2024 diwarnai dengan banyaknya kasus hukum
perdata, konflik di masyarakat, dan jalannya pemerintahan yang tidak stabil,” lanjutnya.
Menurut Bivitri, putusan terkait perkara 141 dapat segera dihasilkan karena mengacu
Pasal 54 UU MK, dimana MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD,
dan/atau Presiden. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023