;

Negara Rugi Rp 4,9 Miliar akibat Korupsi di Mentawai

10 Nov 2023 Kompas
Negara Rugi Rp 4,9 Miliar
akibat Korupsi di Mentawai

Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Kasus yang melibatkan mantan kadis dan dua pegawai dinas ini merugikan negara Rp 4,9 miliar. Ketiga tersangka itu adalah Elfi, pengguna anggaran sekaligus Kadis PUPR Mentawai saat itu; Febrinaldi, pejabat pembuat komitmen; dan Metri Doni, pejabat pelaksana teknis kegiatan. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers, di Padang, Sumbar, Kamis (9/11) mengatakan, ketiga tersangka terlibat dugaan korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan nonstatus di Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara.

Dwi menjelaskan, para tersangka mencairkan uang Rp 10,07 miliar untuk kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pembangunan tersebut. Namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan. Berdasarkan penghitungan dari BPK, terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sebesar Rp 4.947.746.500. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perintah kerja, dokumen pemeriksaan anggaran, surat keputusan jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dan foto dokumentasi kegiatan. Barang bukti lainnya berupa peralatan sound system wallet, sepeda motor Yamaha Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :