Negara Rugi Rp 4,9 Miliar akibat Korupsi di Mentawai
Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan
jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Kasus yang
melibatkan mantan kadis dan dua pegawai dinas ini merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah Elfi, pengguna anggaran sekaligus Kadis PUPR
Mentawai saat itu; Febrinaldi, pejabat pembuat komitmen; dan Metri Doni,
pejabat pelaksana teknis kegiatan. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi
Sulistyawan dalam konferensi pers, di Padang, Sumbar, Kamis (9/11) mengatakan,
ketiga tersangka terlibat dugaan korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan
jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan nonstatus di Desa
Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara.
Dwi menjelaskan, para tersangka mencairkan uang Rp 10,07
miliar untuk kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pembangunan tersebut. Namun, tidak
semuanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan. Berdasarkan penghitungan dari BPK,
terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sebesar Rp 4.947.746.500.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat
perintah kerja, dokumen pemeriksaan anggaran, surat keputusan jabatan, dokumen
pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dan foto
dokumentasi kegiatan. Barang bukti lainnya berupa peralatan sound system
wallet, sepeda motor Yamaha Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar
di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023