Akuntabilitas Masalah Kebun Sawit di Hutan
Tenggat tiga tahun penyelesaian masalah hukum kebun sawit di kawasan hutan seluas 3,37 juta hektare telah berakhir pada 2 November lalu. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan diberi kesempatan untuk melanjutkan kegiatannya asalkan melengkapi perizinan di bidang kehutanan. Jika syaratnya tidak dilengkapi hingga batas waktunya terlampaui, sejumlah sanksi administrasi akan dikenakan. Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengumumkan berapa banyak perusahaan yang telah menyelesaikan masalah perizinan ini.
Ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja itu sebenarnya membuka ruang bagi pengusaha untuk melegalkan perkebunan sawitnya yang berada di dalam kawasan hutan. Sebelum rezim Cipta Kerja, perkebunan semacam itu dilarang dan perusahaan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H). Itu sebabnya ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengurus perizinan itu disebut sebagai "pemutihan" sawit. Setelah tenggat pada 2 November terlewati, aturan Cipta Kerja tidak lagi berlaku karena kembali ke aturan UU. (Yetede)
Tags :
#SawitPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023