;

Ekonomi Ayu Dewi 20 Feb 2020 Kompas, 18 Februari 2020

RUU Ketentuan dan Fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian memang tidak memberikan insentif perpajakan baru bagi UMKM. Namun, fasilitas dan insentif itu terkompensasi di omnibus law RUU cipta kerja. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah cukup memberi kemudahan bagi UMKM. Meski demikian ada beberapa kebutuhan pelaku UMKM seperti dorongan akses permodalan non-perbankan yang belum tergambar jelas di RUU.

Sementara Direktur Eksekutif CITA mengatakan, omnibus law perpajakan dapat mengatur revisi PPh final untuk UMKM agar lebih adil. Saat ini PPh final ditetapkan 0,5% untuk semua kriteria UMKM padahal PPh final bisa dibuat berlapis berdasarkan omzet.

Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :