RUU Ketentuan dan Fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian memang tidak memberikan insentif perpajakan baru bagi UMKM. Namun, fasilitas dan insentif itu terkompensasi di omnibus law RUU cipta kerja. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah cukup memberi kemudahan bagi UMKM. Meski demikian ada beberapa kebutuhan pelaku UMKM seperti dorongan akses permodalan non-perbankan yang belum tergambar jelas di RUU.
Sementara Direktur Eksekutif CITA mengatakan, omnibus law perpajakan dapat mengatur revisi PPh final untuk UMKM agar lebih adil. Saat ini PPh final ditetapkan 0,5% untuk semua kriteria UMKM padahal PPh final bisa dibuat berlapis berdasarkan omzet.
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
23 Jun 2025
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023