UMKM, Lokapasar, dan Produk Impor Murah
Membanjirnya produk impor
murah di pasar daring membuat produk dalam negeri kian tersisih dari persaingan
pasar. Segenap upaya mesti dilakukan pelaku usaha agar produk mereka tetap
dapat mencuri perhatian. Kebangkitan industri konfeksi pada 2016 sempat menjadikan
produk T-shirt lokal sebagai primadona di pasaran. Momen ini ditandai dengan
kemunculan banyak UMKM di sejumlah daerah. Hal ini setidaknya diakui oleh Ecky
Nugraha, pemilik jenama perlengkapan outdoor Ammossi. Kala itu, Ecky melihat antusiasme
pasar terhadap T-shirt lokal sebagai peluang yang menjanjikan. Terbukti,
T-shirt menjadi produk andalan dengan tingkat penjualan hampir 1.000 potong
sebulan. Cerita kemudian berbalik pada tahun 2019, saat produk T-shirt impor
murah mulai membanjiri lokapasar. T-shirt dengan harga lebih rendah dari produk
lokal mulai bermunculan. Hal ini membuat produk T-shirt lokal perlahan-lahan
tersingkir dari persaingan.
”Kalau pasar diibaratkan kue,
ini kuenya makin kecil. Pilihannya, (UMKM) mau berebutan kue dengan ikut banting
harga atau mati dengan sendirinya karena tidak sanggup memakan kue itu,” ujarnya
saat ditemui di Tangsel, Kamis (5/10). Meski mengaku memiliki segmen
tersendiri, Ecky menilai banjirnya produk impor tetap berpengaruh terhadap penjualan
produk T-shirt Ammossi. T-shirt dengan harga di atas Rp 50.000, dinilai terlalu
mahal. Padahal, harga T-shirt yang dijual Ammossi di atas Rp 100.000.
”Penginnya bisnis di marketplace bisa fair. Pemerintah sebagai wasit seharusnya
bisa kasih kartu kuning atau kartu merah kalau ada yang main curang,”
ungkapnya.
Direktur Bisnis dan
Pemasaran Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM (Smesco) Kementerian
Koperasi dan UKM Wientor Rah Mada menjelaskan pentingnya perlindungan pelaku
UMKM di tengah gempuran produk impor melalui platform e-commerce. Sebanyak 64
juta usaha atau 99 % populasi usaha merupakan UMKM. Sebesar 97 % angkatan kerja
ada di UMKM. ”Jadi, kalau ekosistem UMKM-nya terganggu, ini kami bicara ekonomi
domestik yang mungkin akan terganggu,” ujar Wientor. Untuk melindungi UMKM, pemerintah
menerbitkan Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik,
untuk memberi perlindungan terhadap UMKM dari produk impor serta platform
e-dagang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023