;

UMKM, Lokapasar, dan Produk Impor Murah

Ekonomi Yoga 26 Oct 2023 Kompas (H)
UMKM, Lokapasar, dan
Produk Impor Murah

Membanjirnya produk impor murah di pasar daring membuat produk dalam negeri kian tersisih dari persaingan pasar. Segenap upaya mesti dilakukan pelaku usaha agar produk mereka tetap dapat mencuri perhatian. Kebangkitan industri konfeksi pada 2016 sempat menjadikan produk T-shirt lokal sebagai primadona di pasaran. Momen ini ditandai dengan kemunculan banyak UMKM di sejumlah daerah. Hal ini setidaknya diakui oleh Ecky Nugraha, pemilik jenama perlengkapan outdoor Ammossi. Kala itu, Ecky melihat antusiasme pasar terhadap T-shirt lokal sebagai peluang yang menjanjikan. Terbukti, T-shirt menjadi produk andalan dengan tingkat penjualan hampir 1.000 potong sebulan. Cerita kemudian berbalik pada tahun 2019, saat produk T-shirt impor murah mulai membanjiri lokapasar. T-shirt dengan harga lebih rendah dari produk lokal mulai bermunculan. Hal ini membuat produk T-shirt lokal perlahan-lahan tersingkir dari persaingan.

”Kalau pasar diibaratkan kue, ini kuenya makin kecil. Pilihannya, (UMKM) mau berebutan kue dengan ikut banting harga atau mati dengan sendirinya karena tidak sanggup memakan kue itu,” ujarnya saat ditemui di Tangsel, Kamis (5/10). Meski mengaku memiliki segmen tersendiri, Ecky menilai banjirnya produk impor tetap berpengaruh terhadap penjualan produk T-shirt Ammossi. T-shirt dengan harga di atas Rp 50.000, dinilai terlalu mahal. Padahal, harga T-shirt yang dijual Ammossi di atas Rp 100.000. ”Penginnya bisnis di marketplace bisa fair. Pemerintah sebagai wasit seharusnya bisa kasih kartu kuning atau kartu merah kalau ada yang main curang,” ungkapnya.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM (Smesco) Kementerian Koperasi dan UKM Wientor Rah Mada menjelaskan pentingnya perlindungan pelaku UMKM di tengah gempuran produk impor melalui platform e-commerce. Sebanyak 64 juta usaha atau 99 % populasi usaha merupakan UMKM. Sebesar 97 % angkatan kerja ada di UMKM. ”Jadi, kalau ekosistem UMKM-nya terganggu, ini kami bicara ekonomi domestik yang mungkin akan terganggu,” ujar Wientor. Untuk melindungi UMKM, pemerintah menerbitkan Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, untuk memberi perlindungan terhadap UMKM dari produk impor serta platform e-dagang. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :