Kebijakan Energi Diperbarui, Peran Batubara Dipangkas
Dewan Energi Nasional atau DEN telah merampungkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional, yang nantinya akan memperbarui regulasi yang lama. Peran energi fosil, yaitu minyak dan batubara, diminimalkan. Kebijakan energi yang berlaku saat ini mengacu pada PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menyebutkan, dalam memproyeksikan kebutuhan energi nasional hingga 2050, diperhitungkan parameter yang berpengaruh dan asumsi yang digunakan. Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, Herman Darnel Ibrahim, dalam Energy Transition Conference and Exhibition di Jakarta, Rabu (18/10) mengatakan, penyusunan draf Rancangan PP Kebijakan Energi Nasional telah tuntas.
”Tekanannya adalah grand strategy dalam mengutamakan keamanan pasokan dan keterjangkauan harga. Kemudian, meningkatkan serta menjaga konservasi dan efisiensi energi berlangsung di semua aktivitas masyarakat,” kata Herman. KEN terbaru ini akan memaksimalkan peran energi terbarukan dan meminimalkan energy fosil. ”Sebelumnya (pengurangan fosil) hanya pada BBM, sekarang batubara juga. Sementara gas menjadi energi yang digunakan sementara dalam transisi,” ujar Herman. Herman menambahkan, draf PP tentang KEN yang baru juga membahas penggunaan energy nuklir untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi sebagai bagian upaya menjawab tantangan transisi energi di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023