Salin Rupa Platform TikTok Shop
JAKARTA — Kabar peluncuran TikTok Shop sebagai platform e-commerce baru terus merebak dalam beberapa waktu terakhir. Peluncuran TikTok Shop yang terpisah dari aplikasi TikTok dilakukan setelah penghentian platform tersebut pada 4 Oktober 2023, saat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Implementasi aturan itu membuat TikTok harus menghentikan fitur transaksi di platform mereka karena pemerintah melarang penggunaan media sosial untuk memfasilitasi jual-beli secara langsung. TikTok juga diketahui belum memiliki izin untuk beroperasi sebagai social commerce. Terlebih, kehadiran TikTok Shop juga meresahkan pelaku UMKM lokal karena diduga memfasilitasi transaksi cross border atau lintas batas. Barang-barang impor yang dijual dengan harga murah di TikTok Shop itu pun dinilai merugikan pelaku UMKM lokal.
Kehadiran TikTok Shop sebagai platform e-commerce baru bakal menambah ketat persaingan industri tersebut di Tanah Air. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan bahwa rencana peluncuran TikTok Shop dinantikan oleh konsumen dan diyakini bakal meningkatkan persaingan dengan platform lokapasar yang ada. “TikTok Shop berpeluang merangsek jadi tiga besar, menembus dominasi Shopee dan Tokopedia saat ini, tapi tentu perjalanannya tentu tidak akan mudah,” ujar Heru kepada Tempo, kemarin, 17 Oktober 2023. (Yetede)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023