Pasar Apartemen untuk Asing Masih Terganjal
Pemerintah telah memberikan kemudahan kepemilikan properti
bagi warga asing. Namun, pemasaran produk properti bagi warga asing terganjal
persoalan, di antaranya indikasi pungutan liar dalam perizinan. Pengawasan diperlukan
guna memastikan pasar properti terus bergerak. Kemudahan regulasi kepemilikan
properti bagi asing di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa
tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa
membeli hunian. Selain itu, hak kepemilikan satuan rumah susun/apartemen bagi
warga asing diperluas dari status hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB),
dengan jangka waktu yang diberikan hingga 80 tahun. Aturan itu tertuang dalam PP
No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun,
dan Pendaftaran Tanah.
Adapun batasan minimal harga jual hunian bagi warga asing diatur
dalam KepmenATR / Kepala BPN No 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan
Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing. Harga minimal satuan
hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp
1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali
Tranghanda mengemukakan, kemudahan kepemilikan properti asing terganjal adanya
indikasi biaya-biaya tambahan yang merupakan pungutan liar perizinan oleh oknum
pemda. Di kawasan penyangga Jakarta, besaran pungutan liar untuk properti asing
itu mencapai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. ”Ketika warga asing mau beli
(properti), seharusnya tidak dipersulit lagi dengan uang siluman perizinan,”
ujar Ali, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/10). Kepemilikan properti bagi
warga asing potensial untuk mengisi pasar apartemen mewah atau supermewah yang
saat ini masih memiliki tingkat kekosongan cukup tinggi. Di Jakarta, kekosongan
apartemen mewah mencapai 49 %. (Yoga)
Tags :
#PropertyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023