;

Pasar Apartemen untuk Asing Masih Terganjal

Ekonomi Yoga 12 Oct 2023 Kompas
Pasar Apartemen untuk
Asing Masih Terganjal

Pemerintah telah memberikan kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing. Namun, pemasaran produk properti bagi warga asing terganjal persoalan, di antaranya indikasi pungutan liar dalam perizinan. Pengawasan diperlukan guna memastikan pasar properti terus bergerak. Kemudahan regulasi kepemilikan properti bagi asing di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian. Selain itu, hak kepemilikan satuan rumah susun/apartemen bagi warga asing diperluas dari status hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB), dengan jangka waktu yang diberikan hingga 80 tahun. Aturan itu tertuang dalam PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Adapun batasan minimal harga jual hunian bagi warga asing diatur dalam KepmenATR / Kepala BPN No 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing. Harga minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengemukakan, kemudahan kepemilikan properti asing terganjal adanya indikasi biaya-biaya tambahan yang merupakan pungutan liar perizinan oleh oknum pemda. Di kawasan penyangga Jakarta, besaran pungutan liar untuk properti asing itu mencapai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. ”Ketika warga asing mau beli (properti), seharusnya tidak dipersulit lagi dengan uang siluman perizinan,” ujar Ali, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/10). Kepemilikan properti bagi warga asing potensial untuk mengisi pasar apartemen mewah atau supermewah yang saat ini masih memiliki tingkat kekosongan cukup tinggi. Di Jakarta, kekosongan apartemen mewah mencapai 49 %. (Yoga)

Tags :
#Property
Download Aplikasi Labirin :