Perbaikan Tata Kelola Dana Pensiun BUMN Mendesak
Berbagai pihak mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir memperbaiki tata kelola dana pensiun. Kementerian menemukan 70 % atau 34 dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN berstatus tidak sehat. Audit dengan tujuan tertentu bersama Kejaksaan Agung dan BPKP pada empat dana pensiun sementara menemukan kerugian Rp 300 miliar. Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyatakan dukungannya terhadap aksi Kementerian BUMN dalam upaya memperbaiki dana pensiun dibawah payung BUMN yang bermasalah. Kendati tidak mengelola dana pensiunnya secara mandiri, alokasi anggaran untuk pensiunan pegawai PT KAI tetap dikelola lembaga milik negara. Terlebih lagi, sebagian pegawai PT KAI berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Perbaikan masalah dana pensiun BUMN) itu penting untuk masa depan pegawai BUMN,” ujarnya di Cirebon, Jabar, Rabu (4/10). Menurut Koordinator Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar, kunci pengelolaan investasi dana pensiun di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang sehat terletak pada pengawasan. Selama ini, berdasarkan pengamatannya, pengelolaan investasi di DPPK, seperti diBUMN, cenderung kurang diawasi, bahkan untuk urusan syarat penempatan investasi. Ditambah lagi, karyawan perusahaan yang memiliki DPPK biasanya kurang memiliki akses pengawasan dan informasi penempatan investasi. Akibatnya, ketika terjadi kegagalan investasi dana pensiun, karyawan relatif pasrah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023