;

NORMALISASI ‘SEMU’ INFLASI RI

Ekonomi Hairul Rizal 03 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)
NORMALISASI  ‘SEMU’ INFLASI RI
Rekor inflasi terendah sepanjang tahun ini yang tercatat pada September 2023, tak serta merta membuat pengendalian inflasi ke depan makin gampang. Pasalnya, bila ditelaah lebih dalam normalisasi inflasi yang tergambar pada aktivitas sepanjang bulan lalu itu tidak sehat. Kemarin, Senin (2/10), Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat inflasi pada September 2023 sebesar 2,28% (year-on-year/YoY), atau berada di bawah outlook pemerintah yang sebesar 3,3%—3,7%. Namun jika dilihat secara bulanan, inflasi pada September 2023 sebesar 0,19% masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan Agustus 2023 yang tercatat deflasi 0,02%. Apalagi, sejatinya penurunan inflasi secara tahunan lebih disebabkan oleh tingginya basis pembanding pada September 2022. Maklum, kala itu ekonomi nasional tertekan oleh besarnya impak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dieksekusi pada 3 September 2022. Kebijakan tak populis itulah yang kemudian mengatrol harga barang dan jasa. Situasi tersebut tentu akan mengancam daya beli dan konsumsi masyarakat. Apalagi, PMI Manufaktur turun 1,6 poin dari 53,9 pada Agustus 2023 menjadi 52,3 pada September 2023, yang dipicu oleh tertahannya permintaan masyarakat. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan inflasi pangan memang menjadi salah satu isu yang patut dicermati oleh pemerintah. Namun sejauh ini tingkat inflasi pangan nasional masih relatif lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah pun menyadari betul adanya aneka risiko tersebut, terutama dari sisi inflasi pangan. Respons pemerintah pun diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid itu, ada perubahan beberapa substansi yang cukup fundamental. Mulai dari lembaga yang ditugaskan melakukan pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP), besaran bunga yang disubsidi, hingga tenor atau periode pinjaman. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menegaskan bahwa beleid baru ini bertujuan memperluas kapasitas pembiayaan dari semula hanya Bank Himbara ke bank dan lembaga keuangan bukan bank secara umum. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan Satgas Pangan perlu bekerja ekstra pada akhir tahun hingga paruh pertama 2024, karena adanya risiko inflasi pangan yang tinggi. "Kita ingin agar stok, ketersediaan, suplai dan harga pangan pokok di dalam negeri bisa lebih stabil dan mencukupi kebutuhan masyarakat," ujarnya. Ekonom Bank Danamon Irman Faiz, mengatakan dampak El Nino terhadap harga bahan pangan domestik yang bergejolak tidak terlalu besar. Namun pergerakan harga minyak perlu diwaspadai oleh pemerintah.
Tags :
#Inflasi
Download Aplikasi Labirin :