;

Pacu Budidaya Lobster Dalam Negeri

Ekonomi Yoga 03 Oct 2023 Kompas
Pacu Budidaya Lobster
Dalam Negeri

Pengembangan budidaya lobster di dalam negeri hingga kini dinilai masih lambat. Upaya pembangkitkan budidaya lobster perlu didukung peta jalan agar komoditas unggulan itu bisa berdaya saing. Rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih bening lobster lewat skema kerja   sama investasi menuai sorotan. Alih-alih membuka peluang budidaya lobster di luar negeri oleh investor yang juga melakukan budidaya lobster di Indonesia, rencana itu dikhawatirkan menyebabkan budidaya lobster di Indonesia semakin tertinggal. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Suhana berpendapat, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga kini belum memiliki arah jelas terkait pengembangan budidaya lobster. Padahal, lobster telah digaungkan sebagai komoditas unggulan perikanan budidaya. Kebijakan terkait lobster bahkan cenderung berubah-ubah, antara lain buka-tutup keran ekspor benih bening lobster.

”Kalau pemerintah serius untuk mengembangkan usaha lobster di dalam negeri, jangan ada ekspor  benih bening lobster. Perlu disusun peta jalan lobster Indonesia supaya jelas arah dan kebijakan yang harus ditempuh,” ujar Suhana, saat dihubungi, Senin (2/10). Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), pada Pasal 6, pembudidayaan  benih bening lobster di luar RI dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan di Indonesia. Investor merupakan pelaku usaha budidaya lobster yang telah teregistrasi di negara asal investor dan melakukan kerja sama dengan badan layanan umum di bidang perikanan budidaya. Menurut Suhana, rancangan regulasi yang melegalkan ekspor benih bening lobster ke negara asal investor berpotensi melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dibolehkannya ekspor benih bening lobster cenderung berpihak kepada investor karena terbuka kemungkinan benih lobster lebih dominan dipasok ke negara asal investor. Sebaliknya, budidaya lobster di Indonesia akan sulit berkembang. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :