KREDIT USAHA RAKYAT Pemerintah Siapkan Pemutihan
Pemerintah sedang menyiapkan
peraturan yang memungkinkan pemutihan bagi pelaku usaha pemohon kredit usaha
rakyat atau KUR tetapi tertolak oleh sistem. Wacana kebijakan ini, jika jadi direalisasikan,
membutuhkan komitmen dan kesungguhan penerima KUR. ”Terkait munculnya
keluhan UMKM pemohon KUR yang ditolak oleh Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK),
kami, pemerintah, akan memberlakukan kebijakan hapus tagih kepada peminjam sampai Rp 500 juta.
Sebentar lagi akan keluar aturannya,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius,
saat menghadiri konferensi
pers bertemakan persoalan akses KUR yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI
secara hibrida, Senin (2/10) di Jakarta.
Penolakan KUR terjadi karena SLIK melaporkan
pelunasan pinjaman lain tidak rapi. Namun, Yulius menyatakan, pemerintah akan
membantu pencairan KUR itu. Menurut dia, dalam pembuatan aturan pemutihan tersebut,
pemerintah berharap pelaku UMKM harus berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan
bisnis. Sesuai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM per 13 Juli
2023, pagu KUR menjadi Rp 297 triliun. Rapat juga menargetkan penambahan
debitor baru dan debitor graduasi. Suku bunga KUR skema super-mikro sebesar 3 %. Bunga KUR mikro dan kecil
sebesar 6 %
bagi debitor baru. Sementara debitor berulang akan memperoleh
peningkatan bunga berjenjang, yakni 7 %, 8 %,
dan 9 %. Penyalur KUR yang meminta Agunan tambahan
dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta dikenai sanksi berupa subsidi bunga/margin tidak
dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/margin yang telah dibayarkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023