TARGET PRODUKSI MIGAS : MERINGKAS PROSES PANJANG HULU MIGAS
Beragam pemanis dan janji perbaikan iklim investasi di industri hulu minyak dan gas bumi atau migas tidak langsung membuat kontraktor kontrak kerja sama memacu kegiatannya di Tanah Air. Setelah mempersoalkan keekonomian dan skema kontrak, kini investor juga meminta penyederhanaan syarat dan alur yang harus ditempuh untuk menggarap lapangan migas. Sterlalu panjang, sehingga memperlambat kepastian produksi. Padahal, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menginginkan investasi yang dikeluarkannya bisa segera kembali melalui bagian produksi yang diperolehnya. Permintaan itu pun sebenarnya sudah disampaikan oleh KKKS kepada pemerintah, karena di sejumlah negara lain sudah menerapkan penyederhanaan proses setelah plan of development (PoD) disetujui guna mempercepat realisasi produksi. Pemerintah pun menjanjikan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur percepatan perizinan pengusahaan industri hulu migas akan terbit dalam waktu dekat. Finalisasi beberapa ketentuan penting dalam beleid tersebut pun akan dituntaskan pada pekan ini. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan bahwa rancangan Perpres itu diharapkan dapat memangkas, serta menyederhanakan alur perizinan, pengadaan, hingga investasi hulu migas di dalam negeri yang saat ini dinilai terlalu panjang. Penyederhanaan alur itu sekaligus bakal menjadi instrumen non-fiskal yang ditempuh pemerintah untuk menarik minat investor di sisi industri hulu migas. Rencananya, kata Jodi, beberapa perizinan selepas penandatanganan kontrak bagi hasil atau production cost sharing (PSC) akan dipangkas. Misalnya pemerintah bakal menghapus perizinan untuk melakukan kegiatan eksplorasi selepas penandatanganan PSC atau sebelum PoD.
Di sisi lain, Perpres itu juga bakal mengamanatkan pengadaan barang dan jasa hulu migas melalui platform digital atau marketplace yang telah dibangun oleh SKK Migas. “Tujuan utama kami adalah agar melalui Perpres ini, kita dapat membangun iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia yang lebih attractive dan competitive,” ucapnya. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan bahwa lembaganya telah menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian atau badan usaha terkait lainnya untuk mempercepat proses perizinan dan pengadaan di beberapa blok migas. Sementara itu, Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute, mengatakan bahwa beberapa kali pembahasan teknologi dan keekonomian dari sebuah PoD yang diajukan terlalu detail dan sangat teknis, sehingga membuat prosesnya membutuhkan waktu panjang. Pri Agung juga melihat Hal yang sama juga terjadi dalam proses pengadaan hulu migas, di mana verifikasi teknis dan proses pengecekan sebelum persetujuan terkait dengan pengadaan membutuhkan waktu yang lama. Akibatnya, KKKS merasa alur investasi di Tanah Air masih terlalu panjang dan berliku. ExxonMobil, salah satu KKKS yang mengelola blok migas di Tanah Air pun sudah secara terbuka meminta pemerintah untuk menyederhanakan syarat serta alur pengadaan barang dan jasa setelah persetujuan PoD lapangan migas diperoleh.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023