;

Utak-atik Anggaran Lewat PMK

Politik dan Birokrasi Administrator 12 Sep 2018 Bisnis Indonesia
Utak-atik Anggaran Lewat PMK
Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberi ruang untuk penambahan subsidi energi maupun pembayaran utang subsidi energi kepada Pertamina. Beberapa poin pada beleid tersebut antara lain, pertama, kelebihan realisasi atas target PNBP dapat direncanakan dalam APBN 2018 atau APBN-P 2018. Kedua, PNBP yang berasal kontrak, kerja sama atau nota kesepahaman. Ketiga, adanya peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru.
Download Aplikasi Labirin :