Utak-atik Anggaran Lewat PMK
Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberi ruang untuk penambahan subsidi energi maupun pembayaran utang subsidi energi kepada Pertamina.
Beberapa poin pada beleid tersebut antara lain, pertama, kelebihan realisasi atas target PNBP dapat direncanakan dalam APBN 2018 atau APBN-P 2018. Kedua, PNBP yang berasal kontrak, kerja sama atau nota kesepahaman. Ketiga, adanya peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023