;

Waspadai Risiko Pinjaman Tanpa Agunan

Ekonomi Yoga 23 Sep 2023 Kompas
Waspadai Risiko Pinjaman Tanpa Agunan

Publik patut mewaspadai pinjaman uang yang tidak mensyaratkan agunan seperti yang dipraktikkan platform pinjaman daring. Risiko dari pinjaman semacam ini adalah tingginya bunga pinjaman yang melampaui bunga pinjaman tanpa agunan di perbankan. Di satu sisi, platform pinjaman daring di Indonesia tumbuh pesat pascapandemi Covid-19. Peneliti ekonomi digital pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengatakan, nilai bunga yang berimplikasi pada besarnya kewajiban pembayaran oleh nasabah tidak lepas dari tingginya risiko peminjaman daring tersebut. Situasi ini, menurut dia, kerap membuat pinjaman daring bermasalah, seperti pembayaran cicilan yang macet.

”Ada risiko yang harus ditanggung karena pinjaman enggak banyak syarat. Ini dikompensasi dengan tingginya bunga. Ini memudahkan peminjam yang menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sekitar 70 % lulusan SMA dan sederajat dan berpenghasilan Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,” kata Farras saat dihubungi lewat telepon, Jumat (22/9) di Jakarta. Lantaran ada masalah pelunasan utang, imbuh Farras, teror penagih utang (debt collector) dari perusahaan peminjaman daring tetap tidak dibenarkan. Apabila terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan.  OJK wajib memeriksa direksi perusahaan pinjaman daring tersebut untuk memberikan efek jera maupun memperbaiki panduan penagihan utang. Platform pinjaman daring yang tengah mendapat sorotan OJK adalah AdaKami, sempat viral di media sosial, salah satu peminjam uang dari AdaKami disebut-sebut bunuh diri lantaran tak kuat mendapat teror dari penagih utang yang mengaku dari platform AdaKami. Nasabah itu meminjam dana Rp 9,4 juta, tetapi yang harus dikembalikan senilai Rp 19 juta. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :