JAMINAN KESEHATAN, Kepatuhan Membayar Iuran Perlu Ditingkatkan
Kepatuhan peserta membayar iuran menjadi tantangan program
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kesadaran warga akan
risiko penyakit berdampak pada tingkat kepatuhan. Selain itu, selisih antara kemampuan
dan kemauan peserta membayar iuran turut berpengaruh. BPJS kesehatan mencatat,
per 31 Agustus 2023, tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta JKN-KIS 95,01
persen dari total peserta. Dengan total peserta 260 juta jiwa, berarti ada 12,9
juta peserta tak patuh membayar iuran JKN-KIS. Angka itu turun dibandingkan
tahun sebelumnya. Pada 2022, angka kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS 99,47 %
dan pada 2021 ke-patuhan mencapai 97,37 %.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan HuMAS BPJS Kesehatan
Agustian Fardianto menuturkan, tantangan terbesar meningkatkan kepatuhan peserta
membayar iuran yakni ada peserta dengan pendapatan tak tentu. Tantangan lain yakni
warga lupa membayar dan tak mau antre bayar. Berbagai inovasi dilakukan untuk
mendorong kepatuhan peserta membayar iuran, termasuk memudahkan pembayaran.
”Kami bermitra dengan bank agar peserta bisa membayar autodebet. BPJS Kesehatan
juga melakukan telekolekting pada peserta, tiap bulan ada 4 juta-5 juta peserta
dihubungi langsung,” tutur Agustian, Jumat (22/9), di Jakarta. BPJS Kesehatan
juga menggandeng kader JKN untuk menagih iuran peserta. Ada 1.400 kader JKN
tersebar di seluruh Indonesia. Ada juga mekanisme pembayaran bertahap bagi peserta yang menunggak iuran minimal tiga
bulan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023