LONJAKAN HARGA BERAS : Ombudsman Usul HET Gabah
Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah segera menetapkan harga eceran tertinggi gabah untuk mengganti harga eceran tertinggi beras seiring dengan lonjakan harga komoditas pangan itu. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan selama ini kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras tidak efektif menstabilkan harga komoditas itu. Aturan HET disebut hanya mengatur harga beras premium di pasar modern. “Kalau pasar tradisional tidak ada yang namanya HET itu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9). Seharusnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HET gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan untuk menahan laju kenaikan harga gabah.Di sisi lain, kebijakan HET untuk beras premium dikhawatirkan bakal menghambat pasokan beras di pasar modern, seiring dengan makin tertekannya usaha pabrik beras premium karena modal produksi yang lebih besar dibandingkan harga penjualan berasnya yang dipatok sesuai HET. Pemerintah juga diminta berkaca dari kejadian kelangkaan minyak goreng pada tahun lalu akibat kebijakan penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter. Saat itu, minyak goreng justru langka karena pasokan makin berkurang karena kebijakan tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023