;

Investasi di Rempang Jangan Bikin Rempong

Investasi di Rempang Jangan Bikin Rempong

Rencana investasi di Pulau Rempang kembali mencuat, setelah sempat tanpa kabar sejak 2004. Ini lantaran, pemerintah bersikeras memutuskan bahwa proyek di Pulau Rempang masuk sebagai proyek strategis nasional (PSN) 2023. Menjadikan Pulau Rempang Eco-City dengan dasar aturan  Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7/2023, rencana ini langsung memantik konflik warga. Sebagian warga menolak relokasi yang disiapkan pemerintah. Kini, pemerintah masih berjibaku menawarkan relokasi untuk warga yang menghuni 12 kampung tua di sana. Di lain sisi, proyek ini kembali mencuatkan nama PT Makmur Elok Graha (MEG), pemegang konsesi kawasan wisata terpadu eksklusif yang dipegang sejak tahun 2004. Saat itu, BP Batam dan MEG, yang tak lain anak usaha dari Grup Artha, meneken kerjasama hak pengelolaan lahan selama 80 tahun. Perusahaan milik Tomy Winata ini mendapatkan mandat menggarap Pulau Rempang yang memiliki luas 17.000 hektare (ha). "Sesuai development plan yang telah diberikan ke Makmur Elok Graha, investor yang memperoleh hak alokasi lahan, di sana akan dibangun kawasan industri, perdagangan, hingga wisata," kata Ariastuty Sirait Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengelolaan Batam (BP Batam) kepada KONTAN, Senin (18/9). Hilmi Panigoro, Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyatakan, Grup Medco berinvestasi di wilayah Batam, tepatnya di Pulau Bulan. "Pulau Bulan adalah pulau kecil yang tak berpenduduk, terletak di Selatan Pulau Batam," sebut Hilmi ke KONTAN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan investasi di Batam, khusunya Pulau Rempang tetap berjalan meski menuai protes warga. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro memperoleh informasi BP Batam telah mencadangkan lahan 16.500 ha untuk proyek Rempang Eco Park. Namun, alokasi ini tidak sesuai ketentuan. Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam belum terbit. "Sepanjang belum ada sertifikat HPL Pulau Rempang, relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," kata dia, Senin (18/9).

Download Aplikasi Labirin :