;

Dari seruyan meniti jalan pasar global sawit berkelanjutan

Ekonomi Yoga 06 Sep 2023 Kompas
Dari seruyan meniti jalan pasar global sawit berkelanjutan

Regulasi komoditas bebas deforestasi (European Union DeforestationFree Regulation/EUDR) menjadi salah satu isu perdagangan global saat ini. Kebijakan yang berlaku sejak Juni 2023 itu mensyaratkan penjualan produk sawit harus melewati uji tuntas guna memastikan tak berasal dari lahan hasil penggundulan, pembakaran, ataupun perambahan hutan. Ikhtiar yang dilakukan di antaranya mendorong sertifikasi sawit berkelanjutan berdasarkan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Namun, sertifikasi dengan pendekatan konvensional yang saat ini berjalan dinilai kurang efektif dan efisien dari segi proses ataupun biayanya. Agar lebih efektif dan efisien, sejak 2015 dikembangkan konsep sertifikasi berkelanjutan dengan pendekatan yurisdiksi atau kewilayahan (jurisdictional approach/JA). Proyek percontohan sertifikasi JA ini ada Kabupaten Seruyan di Kalteng; Negara Bagian Sabah, Malaysia; dan Ekuador. Kabupaten Seruyan merupakan salah satu produsen sawit di Indonesia, tetapi bukan yang terbesar. Produksi sawitnya hanya 62.310 ton pada 2020, jauh dibandingkan Kabupaten Rokan Hulu yang produksinya 690.942 ton pada 2021, tetapi, komoditas sawit ini menjadi penopang utama ekonomi Seruyan, selain komoditas kayu bulat.

Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan Albidinnor mengatakan, sawit menggerakkan ekonomi desa hingga kota karena memiliki efek ganda lebih besar dibandingkan komoditas kayu bulat, karena sawit membuka mata rantai usaha lain, seperti penyuplai bahan kebutuhan pokok, pupuk, benih, tenaga kerja, dan alat produksi pertanian. ”Penting sekali menjaga keberlangsungan usaha perkebunan sawit. Ada tiga jenis perkebunan sawit, yakni yang dikelola oleh petani swadaya, petani plasma, dan perusahaan. Total ada 32 perusahaan sawit yang beroperasi saat ini,” ujar Albidinnor pada acara working group RSPO, Senin (28/8) di Bali. Upaya menjaga keberlangsungan sawit, tidakklah mudah. Di tataran hulu, konflik antara petani dan perusahaan sawit kerap terjadi karena legalitas lahan garapan. Sesuai ketentuan perundangan, perusahaan sawit wajib memberi 20 % lahannya untuk kebun petani swadaya. Namun, tak banyak perusahaan yang melakukannya. Jumlah petani swadaya saat ini 20.000 orang, yang terdata oleh penyuluh pertanian lapangan 15.000 orang. Luas lahan garapan rata-rata 1-2 hektar per petani, yang terpencar, bahkan beririsan dengan lahan konsesi dan hutan konservasi. Untuk mengakselerasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dilakukan pendataan jumlah petani, luas lahan yang digarap, dan sebarannya, untuk memetakan wilayah perkebunan sawit secara menyeluruh, baik yang dikelola petani swadaya, petani plasma, maupun perusahaan. Albidinnor mengatakan, bagi Seruyan, pengelolaan sawit secara berkelanjutan tidak hanya penting untuk menjaga bentang alam dan keberlangsungan usaha, juga berimplikasi pada kepastian produk sawitnya bisa diterima di pasar global sehingga memberikan nilai tambah yang besar bagi petani. (Yoga)


Tags :
#Sawit
Download Aplikasi Labirin :