Pajak Wisman Bali Jangan Sampai Bebani Pariwisata
JAKARTA,ID-Pemerintah Provinsi Bali akan menarik pajak wisata alias retribusi kepada wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu pada Februari 2024. Diperkirakan pendapatan dari pajak ini mencapai lebih Rp750 miliar. Pajak Wisman Bali diharapkan tidak membebani pariwisata Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, pajak wisman baru Bali yang mengajukan dan tentunya ini harus dipastikan jangan sampai membebani karena pariwisata belum terlalu pulih. "Jadi kita pastikan daya tarik dari wisata kita dari segi bagaimana tentunya memberikan nilai tambah kepada wisatawan," Ucap Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (11/9/2023). Sementara itu, Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali I Ketut Yadnya Winarta menerangkan, pajak wisman diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan bagi wisata asing untuk perlindungan bagi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Perihal mengenai target dari pemasukan pajak tersebut, dia mengaku pihaknya belum menargetkan jumlah kunjungan wisman pada 2024. (Yetede)
Tags :
#PariwisataPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023