Kuota Penangkapan Ikan Dimulai 2024
Kementrian Kelautan dan Perikanan memastikan kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal perikanan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kuota tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas akan didistribusikan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, industri perikanan dalam negeri, dan penanaman modal asing. Pemberlakuan kuota penangkapan ikan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Pemerintah telah menerbitkan Permen Kelautan dan Perikanan No 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur pada 1 September 2023.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/9) berpendapat, aturan turunan kebijakan penangkapan ikan terukur perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan pendistribusian kuota penangkapan ikan per kapal di pelabuhan pangkalan. Selain itu, pembagian kuota yang didasarkan kapasitas pelabuhan perikanan juga dinilai memicu ketimpangan kuota antara industri dan nelayan lokal. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman mengemukakan, merujuk pada Pasal 112 Permen KP No 28/2023, kuota penangkapan ikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemberian kuota tangkapan itu dalam bentuk sertifikat kuota penangkapan ikan bagi kapal perikanan yang memiliki izin penangkapan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023