Membantu UMKM Sekaligus Menjadi Investor di ”Securities Crowdfunding"
UMKM merupakan sektor usaha yang memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kemajuan UMKM akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 61 % atau setara Rp 9.580 triliun. Bahkan, kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 97 % dari total tenaga kerja nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki 65,5 juta UMKM yang jumlahnya mencapai 99 % dari keseluruhan unit usaha. Sebagai upaya memajukan UMKM, OJK bersama pemerintah, dalam hal ini kementerian/lembaga terkait, terus bersinergi dalam mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan berbagai insentif dan kemudahan. Salah satunya dengan memperluas pembiayaan kepada pelaku UMKM guna mendapatkan pendanaan yang mudah dan murah dari sektor jasa keuangan yang ada
Salah satu terobosan yang dilakukan OJK untuk memperluas akses pembiayaan pelaku UMKM ke sektor jasa keuangan adalah dengan mengeluarkan instrumen Penawaran Efek melalui Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020. SCF menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya melalui penerbitan efek yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai investor. Mekanisme penawaran efek dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sebuah platform penyelenggara SCF yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh pelaku UMKM sebagai penerbit dan juga pengguna sebagai investor. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023