;

32 Perusahaan Terindikasi Mencemari Lingkungan

32 Perusahaan Terindikasi
Mencemari Lingkungan

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara mengidentifikasi berbagai sumber pencemar udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi. Sampai saat ini, 32 perusahaan diawasi karena terindikasi kuat melakukan pelanggaran di bidang lingkungan dan menjadi penyebab pencemaran udara. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengemukakan, pihaknya mengawasi 32 perusahaan atau industri di Jabodetabek. Meski perusahaan berada di daerah, pengawasan dapat dilakukan pemerintah pusat karena ada indikasi pelanggaran serius bidang lingkungan hidup.

”Sebanyak 32 perusahaan yang diawasi bergerak di bidang stockpile batubara, mengoperasikan boiler, manufaktur, semen, logam, dan sebagainya,” ujar Rasio yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Media Center KLHK, Jakarta, Jumat (8/9). Dari 32 perusahaan itu, 9 perusahaan tengah melalui proses sanksi administrasi, 8 perusahaan telah diberi sanksi administrasi, 2 perusahaan dalam pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan dalam pengawasan. Dari 32 perusahaan ini, 13 perusahaan disegel dan dipasangi plang penghentian kegiatan usaha. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :