;

Stagnasi Reformasi TNI dan Pembenahan Peradilan Militer

Stagnasi Reformasi TNI dan Pembenahan Peradilan Militer

Belum selesai kasus keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kini muncul kasus penculikan dan pembunuhan yang diduga dilakukan prajurit TNI juga, tepatnya oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua kesatuan lainnya. Kasus korupsi Basarnas ini bukan hanya kembali membuka mata publik mengenai urgensi reformasi TNI, tapi juga mengafirmasi banyak kritik masyarakat terhadap lambatnya reformasi TNI dalam dua lokus, yakni reformasi peradilan militer dan penempatan TNI di jabatan sipil.

Berbagai masalah TNI belakangan ini mengingatkan agar penyelenggara pemerintahan melihat kembali pentingnya implementasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang TNI yang mengamanatkan agar prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Namun ketentuan tersebut dan realitas pemisahan yurisdiksi peradilan menjadi hambatan serius dalam upaya penerapannya dalam reformasi TNI.

Selain itu, kasus Basarnas memperlihatkan secara gamblang bagaimana penempatan TNI di jabatan sipil yang belum diimbangi infrastruktur hukum yang memadai dalam menjaga reformasi TNI, yakni revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam kasus ini, TNI menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI di Basarnas dengan landasan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum. (Yetede)

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :