Tiktok Dilarang Menjalankan Medsos Plus E-Commerce
Gelombang penolakan terhadap upaya TikTok bertransformasi dari media sosial menjadi
social commerce
terus bermunculan.
Kali ini, sikap kontra datang dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menolak platform media sosial asal China itu lantaran menjalankan bisnis media sosial dan
e-commerce
secara bersamaan di Indonesia.
Mewakili pemerintah, sikap Teten ini bisa dibilang sebagai penolakan Indonesia terhadap TikTok. Layaknya sikap serupa yang pernah diambil Amerika Serikat (AS) dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan
e-commerce
secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten, Rabu (6/9).
Tak cuma ingin membuat aturan yang memisahkan media sosial dengan
e-commerce. pemerintah juga bermaksud mengatur perdagangan lintas batas agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital dalam negeri.
Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu, baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
Direktur Cnter of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kegiatan TikTok Shop sebagai
social commerce
memang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyambut baik penolakan pemerintah terhadap TikTok. Menurut Edy, jika pemerintah berani melarang Tiktok Shop beroperasi, maka harga pasar akan kembali normal, dan perputaran ekonomi UMKM akan kembali stabil. "Jelas kami menyambut baik pelarangan TikTok," ujarnya, kemarin
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023