;

Riuh Kenaikan Harga Gas

Riuh Kenaikan Harga Gas

Rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk. me­naikkan harga jual gas pada 1 Oktober 2023 menuai protes dari pelaku usaha. Di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik, kebijakan yang diambil oleh BUMN gas ini tentunya akan menambah beban baru bagi para pebisnis. Padahal, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak memberi izin kepada PGN untuk menaikkan harga jual kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima harga gas bumi tertentu atau HGBT. Selain mendapat penolakan dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian yang membawahi pelaku usaha manufaktur sebagai pengguna terbesar gas yang berasal dari PGN turut menyatakan penolakannya. Berdasarkan surat edaran yang diterima Bisnis, penyesuaian harga terjadi untuk sejumlah kategori pelanggan. Harga gas untuk pelanggan komersial dan industri PB-KSv yang awalnya dipatok seharga US$9,78 per MMbtu, akan naik menjadi US$11,99 per MMbtu. Untuk pelanggan Bronze 1 dipatok Rp10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp6.000 per meter kubik yang akan mulai ditetapkan per 1 Januari 2024. Padahal, pertengahan tahun ini, tujuh industri penerima harga gas tertentu yaitu sebesar US$6 per MMbtu sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 121/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, telah mengalami kenaikan harga. Kementerian Perindustrian menyebutkan kenaikan tersebut tentunya memberatkan dunia usaha, padahal masih banyak yang belum menerima insentif sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pelaku usaha dalam hal ini diwakilkan oleh sejumlah aso­siasi menyatakan penolakannya. Gas sebagai energi dan bahan baku memiliki porsi besar dalam biaya produksi, untuk industri makanan dan minuman misalnya menggunakan gas sebagai energi sebesar 50% dari biaya produksi.

Tags :
#Opini #Gas Bumi
Download Aplikasi Labirin :