Pajak Karbon & Insentif Energi Listrik untuk Polusi
Tak pelak, hal ini menimbulkan ancaman bagi keselamatan jiwa masyarakat. Pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Agus Dwi Susanto pada 11 Februari 2023 mengingatkan bahwa polusi udara yang kian parah saat ini bisa memicu berbagai penyakit paru, seperti infeksi saluran pernapasan atas, tuberculosis, asma, dan penyakit paru obstruksi kronis. Alhasil, ini juga membebani perekonomian kita dari segi pengeluaran anggaran kesehatan. Lihat saja, data BPJS Kesehatan menunjukkan selama periode 2018-2022, anggaran yang ditanggung untuk penyakit respirasi mencapai angka signifikan dan memiliki kecenderungan peningkatan tiap tahunnya. Pemerintah jelas tidak tinggal diam. Sejumlah solusi jangka pendek maupun jangka panjang pun dipersiapkan. Solusi jangka pendek antara lain berupa pemberlakuan kembali kebijakan bekerja dari rumah alias work from home bagi para Aparatur Sipil Negara demi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang ditengarai menjadi salah satu sebab utama perburukan polusi. Beberapa solusi jangka panjang juga diterapkan. Dua di antaranya yang menjadi fokus tulisan ini adalah pemberlakuan pajak karbon bagi industri yang menghasilkan emisi karbon tinggi—satu sebab utama lain dari polusi—dan pemberian insentif bagi kendaraan listrik yang dianggap lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Kontraproduktivitas juga bisa terjadi pada insentif yang diberikan pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) lain di luar listrik. Merujuk Donny Yusgiantoro dalam Kebijakan Energi Lingkungan (LP3ES, 2017), pemanfaatan sejumlah EBT juga mengandung sejumlah masalah serius. Misalnya, kegiatan geotermal berpotensi mengubah kontur permukaan tanah dan dapat menyebabkan terjadinya longsor.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023