;

Memperkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Memperkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Sektor energi dan sumber daya mineral khususnya di pertambangan masih menghadapi beragam tantangan yang tidak mudah. Salah satu isu yang mencuat adalah mendorong pengusaha tambang untuk meningkatkan komitmen terhadap proses reklamasi lahan bekas tambang. Dari tahun ke tahun, persoalan reklamasi menjadi pekerjaan rumah yang belum juga tertunaikan. Akibatnya, kondisi lingkungan wilayah sekitar pertambangan menjadi taruhannya. Padahal, kegiatan reklamasi tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan setelah melakukan penambangan sesuai dengan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal ini dibuat ketika perusahan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Selama ini, pertambangan dilihat sebagai aktivitas bisnis yang sangat kompleks, rumit, dan sarat risiko. Kegiatan pertambangan juga memiliki daya ubah lingkungan yang begitu besar, sehingga memerlukan perencanaan total yang matang. Perencanaan aktivitas pertambangan sejak awal sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan sekaligus pengembangan pegawai dan masyarakat sekitar tambang. Selain itu, pengelolaan lingkungan harus berjalan seiring dengan operasional tambang. Dengan demikian, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang tidak meninggalkan persoalan pada kemudian hari. Proses rehabilitasi atau reklamasi lahan pascatambang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata guna lahan. Selain itu, reklamasi lahan pasca tambang terkait dengan upaya konservasi untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari potensi bahan galian.

Download Aplikasi Labirin :