;

KPU Minta Pemerintah Jamin Anggaran jika Pilkada Dipercepat

Politik dan Birokrasi Yoga 30 Aug 2023 Kompas (H)
KPU Minta Pemerintah Jamin
Anggaran jika Pilkada Dipercepat

KPU menyatakan siap melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah jika disepakati maju dari bulan November menjadi September. Namun, pemerintah harus memberikan dukungan teknis dan anggaran agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan optimal. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU akan melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam UU, termasuk apabila hari pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dari November menjadi September 2024. ”KPU akan tunduk pada ketentuan UU itu dan melaksanakan pilkada serentak 2024 sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur, Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

Pada awal 2022, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun, belakangan, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan Perppu Pilkada yang salah satunya memuat perubahan jadwal hari pemungutan suara Pilkada 2024. Jadwal pilkada yang telah disepakati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 diusulkan maju dua bulan dan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni pada 7  September dan 24 September 2024. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengingatkan, dukungan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) juga diperlukan agar KPU dapat melaksanakan tahapan pilkada yang dipercepat.Hingga saat ini, baru sekitar 20 % dari 545 pemda yang sudah menyepakati anggaran pilkada. KPU berharap Kemendagri bisa mendorong pemda agar segera menyepakati usulan anggaran pilkada. Dengan demikian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dapat segera ditandatangani. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :