Penegakan Hukum Sektor Keuangan Diperkuat
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Dalam keterangannya, akhir pekan lalu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, POJK tersebut menjelaskan secara lengkap soal cakupan tindak pidana sektor jasa keuangan. Ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023