Koalisi Semu
Semakin dekat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), semakin tampak bahwa koalisi partai politik hanyalah keterpaksaan. Ini koalisi semu. Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 amendemen ketiga, pada ayat 2, jelas berbunyi: Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kenapa partai harus berkoalisi? Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo. Pasal 222 mengatur cara mengajukan capres dan cawapres. Bunyinya: Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ini biang keroknya. Ada yang khawatir, jika semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres, akan ada sepuluh atau lebih pasangan calon. Kekhawatiran ini berlebihan jika melihat fakta yang terjadi. PDI Perjuangan (PDIP) saja, yang bisa mencalonkan sendiri, masih membutuhkan partai lain untuk berkoalisi. Alasannya, membangun bangsa perlu gotong-royong. Yang terjadi sebenarnya adalah kader yang langka dan biaya kampanye yang mahal. Perlu gotong-royong logistik dari orang kaya yang berburu jabatan. Ada pula ketakutan pasti kalah melihat calon di pihak lawan. Lebih baik bergabung. Lumayan mendapat jatah menteri dibanding menjadi oposisi. Syukur-syukur mendapat cawapres. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023