;

Setelah Gugatan Kreditor Waskita Ditolak

Setelah Gugatan Kreditor Waskita Ditolak

JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan kepastian mengenai pelunasan utang-utang obligasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pasalnya, badan usaha milik negara (BUMN) bidang karya itu telah menunda pembayaran pokok dan bunga beberapa obligasi yang jatuh tempo. "Kreditor butuh jaminan piutang mereka bisa selamat. Maka dukungan pemerintah terhadap BUMN karya bisa menjadi isu positif," kata peneliti BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, kepada Tempo, kemarin. Per semester I 2023, Waskita tercatat memiliki utang senilai Rp 84,31 triliun, tertinggi di antara semua BUMN karya. Tidak adanya kepastian pembayaran obligasi membuat salah satu pemegang surat utang Waskita, Donny Hartarto Lasmana, mengajukan permohonan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pada Kamis lalu, majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan pengajuan tagihan melalui jalur hukum harus melalui wali amanat. Donny adalah pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B dengan nilai pokok Rp 5 miliar. Berdasarkan catatan Tempo, pembayaran bunga dan pokok obligasi tersebut semestinya dilakukan pada 23 Februari 2023, tapi ditunda menjadi 16 Juni 2023 setelah ada persetujuan dari para pemegang obligasi. (Yetede)

Tags :
#Properti #Utang
Download Aplikasi Labirin :