Separuh ASN DKI Mulai Kerja di Rumah
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk separuh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Kebijakan ini dipastikan tak bakal mengganggu aktivitas pelayanan publik karena ASN yang bekerja dari rumah atau work from home/WFH bakal diawasi ketat dan wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Minggu (20/8) mengatakan, kebijakan 50 % ASN WFH untuk merespons isu polusi udara tidak hanya berlaku untuk ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini juga bakal diikuti pemda lain di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
”Ada wacana kemarin ditingkat pimpinan (Jabodetabek) untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti di DKI,” kata Heru. Pada Senin (14/8), Presiden Jokowi saat memberi pengantar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar langkah-langkah memperbaiki kualitas udara yang buruk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi segera dilakukan (Kompas, 15/8). Dalam rapat yang juga dihadiri Heru, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, WFH menjadi salah satu strategi pemerintah mengurangi mobilitas untuk mengendalikan polusi udara yang begitu parah di Jabodetabek. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023