BURSA KRIPTO Pemerintah Pertimbangkan Insentif
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan mempertimbangkan pemberian insentif pajak perdagangan aset kripto setelah bursa beroperasi. Pengenaan pajak serta biaya operasional dikhawatirkan membuat investor tak tertarik bertransaksi di bursa domestik. Bursa kripto dikelola oleh tiga lembaga, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku penyelenggara bursa, PT Tennet Depository Indonesia selaku pengelola tempat penyimpanan, dan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Konsekuensinya, transaksi melalui bursa akan dikenai biaya tambahan.
Biaya tambahan tersebut kini masih dalam proses negosiasi antara pihak bursa dan para pedagang aset kripto. Sementara ini bursa menetapkan biaya tambahan 0,02 %. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Minggu (20/8) mengatakan, pihaknya mempertimbangkan insentif pajak terhadap aset kripto, mengingat sejumlah pedagang merasa biaya tambahan dan pajak yang dibebankan terlalu besar. ”Untuk insentif, terbuka kemungkinan diberikan. Tentu perlu ada kajian terlebih dulu,” kata Didid. Bappebti menyebut bursa kripto akan mulai beroperasi begitu 30 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) mendaftar ulang ke Bappebti paling lambat 17 Agustus 2023. Sejauh ini terdapat 27 dari total 30 CPFAK yang telah mendaftarkan diri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023