;

Perjamuan Hutan untuk Korporasi Tambang

Perjamuan Hutan untuk Korporasi Tambang

FRANS Maru, Sekretaris Camat Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, belum pernah mendengar rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sekitar Desa Nyaribungan. Yang dia tahu, sekitar Februari lalu, sebuah pertemuan virtual digelar di kantor kecamatan untuk membicarakan rencana penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Pari Coal, anak perusahaan PT Adaro Energi Indonesia Tbk. "Saat itu perwakilan warga dari Desa Nyaribungan, Danum Paroi, Long Gelawang, dan Muara Ratah dikumpulkan karena pertemuan virtual dilakukan di kantor kecamatan," kata Frans saat ditemui di kediamannya, akhir Juli lalu.

Sejauh ini, baru Maruwai Coal dan Lahai Coal yang telah berproduksi. Sebagian besar konsesi dua perusahaan tersebut memang di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya. Sedangkan Pari Coal dan Ratah Coal masih berstatus eksplorasi. Sebagian besar area perizinan dua korporasi ini berada di kawasan hutan lindung Sungai Ratah-Sungai Nyuatan-Sungai Lawa.

Inilah yang membuat Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menaruh kecurigaan pada rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sekitar Nyaribungan. Dia menduga usulan penurunan fungsi kawasan hutan lindung yang dilatarbelakangi revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur itu untuk mengakomodasi rencana investasi Grup Adaro. Status hutan lindung, kata dia, akan menyulitkan rencana ekspansi penambangan di wilayah tersebut. (Yetede)

Tags :
#Nusantara
Download Aplikasi Labirin :