Sinyal Musim Dagang Revisi Tata Ruang
"Habitat di Kalimantan Timur juga akan digusur tambang batu bara." Seorang pemerhati badak mengirim pesan itu, akhir Mei lalu. Kala itu, ia baru membaca edisi terbaru Koran Tempo yang menurunkan laporan tentang benang kusut pengelolaan taman nasional dan lemahnya pelindungan konservasi sumber daya alam di Indonesia.
Kekhawatiran itu bukannya tanpa alasan. Pada 28 Februari lalu, sebulan sebelum pengesahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, rombongan yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bertandang ke Manggala Wanabakti, markas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menghadiri rapat bertajuk "Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur".
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, juga waswas dengan rencana perubahan kawasan hutan yang diusulkan seiring dengan revisi RTRW Kalimantan Timur itu. Dia menilai agenda tersebut tak hanya berpotensi mengancam hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya, tapi juga rentan disusupi kepentingan korporasi. "Apalagi revisi ini terjadi di rezim hukum UU Cipta Kerja, yang sejak awal pro-investasi dengan dalih kepentingan perekonomian nasional," ujarnya.
Sejak akhir Juni lalu, tim Koran Tempo berkolaborasi dengan Betahita.id mengupas proses dan hasil revisi RTRW provinsi selepas UU Cipta Kerja. Tak hanya terhadap perubahan tata ruang Kalimantan Timur, sorotan juga mengarah ke Bengkulu dan Sumatera Barat. Tim kolaborasi mempelajari berbagai dokumen, dari peraturan daerah, surat-menyurat antar-instansi, hingga bahan presentasi rapat pemerintah. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023