Waskita dan Perbankan Mencapai Kesepakatan
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah mencapai kesepakatan dengan perbankan dalam proses restrukturisasi utang. Ini disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo.
Pria yang akrab disapa Tiko ini memaparkan, mayoritas perbankan hampir menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) untuk memperpanjang jatuh tempo utang. Adapun pembayaran pokok dan bunga dilakukan bertahap.“Intinya akan kami perpanjang mungkin 10 tahun, mulai 2023,” ujar dia, Senin (14/8).
Menurut Tiko, hal yang cukup menantang dihadapi Waskita saat ini adalah negosiasi proses restrukturisasi utang obligasi. Ia berharap skema yang diambil bisa sama dengan skema restrukturisasi di perbankan.
Sebagai informasi, saat ini ada proyek tol yang perlu diselesaikan oleh Waskita sebelum dilakukan divestasi, di antaranya Tol Becakayu, Tol Bocimi dan Tol Kapalbetung. “Tiga tol yang akan menyelesaikan Hutama Karya, tapi Bocimi ada penawaran dari SMI untuk masuk memberi pendanaan," kata Tiko.
Per 30 Juni 2023, total liabilitas WSKT tercatat Rp 84,31 triliun, naik dari Rp 83,9 triliun di akhir 2022. Sementara, utang jangka panjang WSKT senilai Rp 46,2 triliun, berkontribusi 54,8% dari total liabilitas.
Utang dari bank BUMN ke WSKT terbagi dua, yakni utang langsung ke induk usaha dan utang ke entitas anak. Utang langsung ke induk juga terbagi dua, yaitu perjanjian restrukturisasi induk dan sindikasi modal kerja. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, pihaknya masih menyiapkan skema restrukturisasi bersama dengan pemberi pinjaman lainnya. “BNI juga meningkatkan penyisihan pencadangan hingga mencapai 54% terhadap total eksposur debitur per Juni 2023,” ujarnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023