Hapus Tagih Kian Jelas, Bank Negara Sumringah
Himpunan bank milik negara (Himbara) akan semakin leluasa melakukan penyelesaian terhadap kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rasio kredit bermasalah atau
non performing loan
(NPL) berpotensi menyusut besar seiring dengan titik terang aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM bisa dilakukan maksimal Rp 5 miliar. Tahap pertama maksimal kredit macet yang bisa hapus buku dan hapus tagih Rp 500 juta dan diprioritaskan untuk kredit usaha rakyat (KUR).
Setelah aturan turunan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirilis, Himbara bakal bisa menghapustagih kredit UMKM yang sudah lama macet. Selama ini, bank BUMN tak bisa melakukan hapus tagih walau kredit sudah macet lama dan telah hapus buku, karena bisa dianggap merugikan negara.
Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut, secara umum rasio NPL UMKM memang lebih tinggi dibanding dengan NPL non UMKM. NPL UMKM per Juni 3,7%, sedangkan NPL kredit perbankan 2,44%.
Mengacu laporan keuangan terakhir, total NPL segmen UMKM BRI, Bank Mandiri dan BNI mencapai Rp 35,2 triliun. NPL BRI mencapai Rp 23,1 triliun per Maret 2023. NPL UMKM Bank Mandiri mencapai Rp 2,77 triliun dan BNI Rp 9,36 triliun per Juni 2023.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menilai, implentasi hapus tagih perlu aturan yang mencakup kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. Ia yakin, kebijakan hapus tagih disebut tak berdampak signifikan terhadap kinerja BRI, karena kerugiannya telah diserap saat BRI hapus buku.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023