Salah Kaprah Pembagian Dividen Bank
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mekanisme distribusi laba dan pembagian dividen bank merupakan langkah tepat. Selama ini, rasio pembagian dividen yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham dianggap terlalu besar. Distribusi laba semestinya diprioritaskan guna memperkuat permodalan bank, terutama untuk pengembangan sistem digitalisasi perbankan. OJK akan menerbitkan aturan tersebut dalam waktu dekat. Lembaga ini akan mewajibkan bank membuat kebijakan pembagian dividen yang proporsional dalam rangka memperkuat tata kelola perbankan nasional yang sehat, terutama di era digital yang berkembang pesat. OJK sebagai otoritas pengawasan akan mengevaluasi kebijakan yang dibuat bank dan pelaksanaannya. Ketika pemberian dividen tidak hati-hati atau membahayakan keberlangsungan usaha sebuah bank, OJK berwenang untuk mengambil tindakan guna memastikan tindakan penguatan bank terpenuhi. Sejumlah ahli perbankan menyebutkan bahwa rasio pembayaran dividen di rentang 35-55 persen masih tergolong sehat. Adapun rasio di atas 55 persen dianggap tinggi. Contohnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menggelontorkan dividen Rp 43,5 triliun atau 85 persen dari total laba bersih pada 2022. Ada pula PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang membagikan dividen tunai Rp 25,3 triliun atau 62 persen dari laba bersih. (Yetede)
Tags :
#DividenPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023