Transisi Bersyarat Kartu Penduduk Digital
JAKARTA – Muhammad Sujamal mendapat undangan di grup WhatsApp rukun tetangganya untuk membuat data kependudukan secara kolektif pada awal Juni lalu. "Bilangnya, mau bikin KTP digital," kata Sujamal, Kamis, 3 Agustus 2023. Warga Meruya Ilir, Jakarta Barat, itu sempat menanyakan ke ketua RT-nya soal KTP digital, tapi tak mendapat jawaban yang memuaskan. "Karena warga lain pada mendaftar di grup WA, saya ikutan juga," ujar Sujamal, 42 tahun. Pembuatan KTP digital secara kolektif itu berlangsung di rumah ketua RT. Pemandunya adalah empat petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat. Semua warga yang datang diminta mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Google Play dan App Store—layanan distribusi digital yang dikembangkan oleh Google. Saat itulah, Sujamal baru tahu soal IKD. Tapi, apa gunanya, tetap belum jelas. "Petugas Dukcapil cuma bilang, kalau nanti ada keperluan dokumen, bisa tinggal tunjukkan data dari HP. Enggak perlu bawa KTP," kata dia. Pembuatan akun Identitas Kependudukan Digital itu berlangsung kurang dari lima menit. Warga hanya perlu e-mail aktif yang nanti mendapat kode verifikasi dari aplikasi tersebut. Namun, kata Sujamal, pendaftaran itu tidak dapat berlangsung secara mandiri. "Butuh semacam nomor registrasi yang dikeluarkan petugas dukcapil dari laptop mereka," ujarnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023