;

HARGA GAS BUMI MURAH : KEBUTUHAN DOMESTIK PERLU PERHATIAN

Ekonomi Hairul Rizal 04 Aug 2023 Bisnis Indonesia
HARGA GAS BUMI MURAH : KEBUTUHAN DOMESTIK PERLU PERHATIAN

Persoalan ‘klasik’ yang masih membayangi implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT memunculkan dilema bagi pemerintah yang mesti sanggup menyeimbangkan kepentingan pelaku industri di hulu hingga hilir. Kementerian Perindustrian meminta penegasan kembali mengenai pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri agar implementasi HGBT bisa berjalan optimal. Alasannya, industri pengguna gas membutuhkan pasokan yang cukup dengan harga kompetitif agar bisa meningkatkan daya saing. Terlebih, kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB-UI dan Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa implementasi HGBT sanggup meningkatkan utilisasi produksi hingga 7,3% pada 2021. Pada saat pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian mencatat utilisasi industri mengalami penurunan sekitar 4,2%, sehingga HGBT diperkirakan telah memberikan dampak bersih kenaikan sebesar 11,5%. Berdasarkan kelompok industrinya, kebijakan HGBT secara signifikan mampu meningkatkan utilisasi industri gelas sebesar 32,55%, dan industri keramik hingga 10,26%. Industri oleokimia dan sarung tangan karet juga mengalami kenaikan utilisasi produksi saat puncak Covid-19, karena ditopang oleh HGBT. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa kinerja ekspor lapangan usaha penerima HGBT juga tercatat terus mengalami peningkatan. 

Sayangnya, implementasi HGBT terus dibayangi oleh sejumlah persoalan ‘klasik’, yakni harga yang harus dibayarkan oleh industri penerima HGBT masih melebihi ketentuan, pembatasan pasokan, dan masih banyak industri yang belum mendapatkan alokasi gas bumi. Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta perbaikan pasokan gas bumi setelah pemerintah menyesuaikan tarifnya. Edy Suyanto, Ketua Umum Asaki, mengatakan bahwa selama ini pelaku industri penerima HGBT dikenai batasan pemakaian sebesar 65% dari total kebutuhan per hari yang sebenarnya tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut membuat pelaku industri harus membayar gas dengan rentang harga US$6,3—US$6,5 per MMbtu. Di sisi lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. memastikan komitmennya untuk melaksanakan penugasan terkait dengan penyaluran gas bumi dengan harga khusus sesuai daftar, nominal, dan ketentuan berlaku. Sementara itu, Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan harga gas bumi murah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa penyesuaian HGBT itu dilakukan untuk mengimbangi biaya produksi dari lapangan-lapangan tua yang ada di dalam negeri. Langkah itu diharapkan dapat menjaga penerimaan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS sembari memastikan investasi di sisi hulu tetap kompetitif.

Download Aplikasi Labirin :