;

STABILITAS SEKTOR KEUANGAN : REGULASI TURUNAN TERUS DIRUMUSKAN

Ekonomi Hairul Rizal 02 Aug 2023 Bisnis Indonesia
STABILITAS SEKTOR KEUANGAN : REGULASI TURUNAN TERUS DIRUMUSKAN

Komite Stabilitas Sistem Keuangan berkomitmen merampungkan perumusan peraturan pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan secara kredibel dengan melibatkan industri keuangan dan masyarakat. UU No. 4/2023 telah resmi berlaku pada 12 Januari 2023. Sejumlah ketentuan turunan telah diterbitkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan dan PP No. 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Jika merujuk pada UU No. 4/2023, beberapa PP yang perlu disusun pemerintah dengan melibatkan DPR di antaranya kebijakan penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan berdasarkan kelompok nasabah. Selain itu, ada pula PP yang mesti disusun terkait dengan pungutan dan tata kelola di sektor jasa keuangan. “Dengan telah diundangkannya UU P2SK, pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Inddrawati saat menyampaikan keterangan resmi hasil pertemuan Komiste Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Selasa (1/8). Pertemuan KSSK yang melibatkan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal II/2023 tetap terjaga di tengah dinamika global. Menurut Menkeu, terjaganya stabilitas sistem keuangan didukung seiring dengan kondisi perekonomian yang resilien. Namun, ketidakpastian global yang masih tinggi perlu disikapi secara hati-hati. Lembaga internasional IMF merevisi proyeksi pertumbuhan global menjadi 3% year-on-year (YoY) pada 2023, sedikit lebih baik dari proyeksi April 2023 sebesar 2,8% YoY. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan cukup solid didukung tingkat permodalan serta likuiditas yang memadai. Menurutnya, sektor perbankan tetap resilien ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai di tengah tantangan perekonomian dan pasar keuangan global serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor. Pada Juni 2023, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 7,76% YoY ditopang kredit investasi yang tumbuh 9,6% YoY.

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :