Apa Itu Barang Impor Cross Border dan Dampaknya bagi UMKM Indonesia
TRANSAKSI jual-beli online melalui platform e-commerce atau toko online semakin berkembang pesat di Indonesia. Kehadiran platform, seperti TikTok Shop dan Shopee, memungkinkan adanya barang impor cross border yang dikirim langsung dari luar negeri dengan harga lebih murah. Di sisi lain, praktik perdagangan cross border justru meresahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik. Lantas, apa yang dimaksud dengan barang impor cross border? Apa saja dampaknya bagi pelaku UMKM di Indonesia?Pengertian Cross Border: Praktik perdagangan lintas batas atau cross border trading adalah masuknya barang impor ke dalam wilayah suatu negara tanpa perlu proses pemeriksaan pabean. Barang impor cross border umumnya dipesan melalui platform e-commerce, lalu dikirimkan secara langsung ke konsumen oleh penjual dari luar negeri. Penjualan barang secara cross border mengemuka sejak masa pandemi Covid-19. Kala itu, barang impor yang dipasarkan di e-commerce masuk deras ke dalam negeri tanpa adanya kontribusi terhadap penerimaan negara. Pada waktu itu, sejumlah platform e-commerce menyediakan layanan perdagangan lintas batas langsung dengan harga yang lebih murah dari penjual asal Cina kepada konsumen di dalam negeri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023