;

Pencairan Dana JHT dari Akun Tambahan

Ekonomi Yoga 31 Jul 2023 Kompas
Pencairan Dana JHT dari Akun Tambahan

Implementasi program Jaminan Hari Tua atau JHT nantinya akan terdiri dari dua akun untuk menampung dana iuran. Kendati demikian, pekerja hanya boleh mencairkan dana dari akun kedua/tambahan. ”Porsi dana yang akan ditempatkan di akun utama dipastikan lebih besar daripada  akun kedua (akun tambahan). Namun, hanya dana iuran JHT yang ditempatkan di akun tambahan yang boleh dicairkan apabila pekerja mengalami kondisi mendesak,” tutur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, dalam siaran pers, Minggu (30/7) di Jakarta. Indah menjelaskan, dua akun untuk menampung dana iuran JHT merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Saat ini, pemerintah sedang meminta masukan publik dalam penyusunan peraturan turunan dari UU itu, termasuk dari serikat pekerja dan pengusaha. Indah menilai, inisiatif untuk mengharmonisasikan program JHT itu bertujuan meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat program bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JHT, mekanisme program Jaminan Pensiun juga akan diharmonisasikan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal saat dihubungi berpendapat, JHT bertujuan untuk melindungi pekerja ketika telah memasuki usia tua. Jadi, idealnya, pencairan JHT dilakukan saat pekerja memasuki usia senior. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :