;

Buruh Kebun Masih Belum Sejahtera

Ekonomi Yoga 31 Jul 2023 Kompas
Buruh Kebun
Masih Belum
Sejahtera

Kemiskinan masih membayangi buruh perkebunan. Di bawah target kerja yang berat, mereka harus berhadapan dengan upah yang minim sebagai buruh harian lepas tanpa ikatan status yang jelas. Kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap aturan ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memperbaiki nasib buruh di perkebunan sawit, karet, dan teh. Di perkebunan sawit, buruh mengeluhkan status ketenagakerjaan sebagai buruh harian lepas (BHL), yang membuat buruh tidak dapat menikmati hak-hak mereka, seperti upah bulanan, jaminan kesehatan, THR dan cuti. Hal itu dialami Syarifudin (38), warga Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, tenaga pemanen di perkebunan sawit di Aceh Timur. Sebagai pekerja berstatus BHL, Syarifudin digaji harian sesuai hasil panen yang diperolehnya, setiap 1 kg hargai Rp 300. Dalam sehari, ia bisa memanen minimal 500 kg dan maksimal 1 ton. Dalam sehari, diperoleh Rp 150.000-Rp 300.000. ”Saya digaji per hari. Kalau tidak kerja, tak ada gaji,” ucapnya, Selasa (25/7/2023). Sebagai buruh lepas, Syarifudin tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Beberapa kali ia mengalami kecelakaan kerja dan terpaksa menanggung sendiri biaya berobat. Tidak ada kepastian kapan Syarifudin diangkat menjadi buruh dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu  (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Dua skema ini diatur di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kondisi buruh kebun sawit yang lebih baik ditemui di kebun sawit yang telah mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Adi Sunarto (30), pemanen sawit di salah satu kebun sawit di Langkat, masih digaji kendati mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya tidak bisa bekerja. Adi menikmati peningkatan hak pekerja setelah perkebunan sawit tempatnya bekerja mendapat sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). RSPO adalah sertifikasi yang menerapkan standar global yang berkelanjutan dalam pengelolaan perkebunan sawit dalam hal lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Saat menjadi BHL, Adi mendapat upah Rp 121.500 per hari dan maksimal bekerja 20 hari. Jika bekerja penuh 20 hari, dia mendapat Rp 2.430.000. Guna meningkatkan kepatuhan norma ketenagakerjaan, Kemenaker bekerja sama sejumlah organisasi  nirlaba. Kemenaker juga meluncurkan platform digital ”Norma100” (norma100.kemnaker.go.id) untuk membuat perusahaan semakin patuh. Namun, pengawasan masih menjadi persoalan karena jumlah pengawas ketenagakerjaan terbatas. Lokasi perkebunan yang cenderung terpencil ikut menyulitkan pengawasan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :