Modal Minimum Asuransi Ditinjau Ulang, Pelaku Industri Pasrah
Pelaku industri asuransi berharap agar ketentuan permodalan baru yang akan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan kondisi industri asuransi yang belum cukup pulih usai badai pandemi. Apalagi dalam waktu dekat, asuransi harus merogoh kocek dalam untuk memenuhi ketentuan PSAK-74. Program penyehatan dan penguatan industri asuransi tengah gencar dilakukan oleh OJK. Regulasi dan pengawasan dibuat makin ketat demi memastikan perlindungan bagi nasabah atau pemegang polis asuransi. Langkah ini merupakan imbas dari munculnya berderet kasus gagal bayar oleh sejumlah perusahaan asuransi akibat fraud dan kesalahan tata kelola, terutama produk-produk asuransi yang terkait investasi. Belakangan OJK menyusun formula baru permodalan asuransi, tujuannya untuk memastikan asuransi mampu menanggung resiko yang berpotensi muncul. Inisiatif OJK ini sebenarnya positif, tapi bagi asuransi jadi tantangan berat. Meski berat, demi memastikan industri asuransi menjadi baik dan sehat, rencana penaikan modal asuransi disambut positif pelaku industri. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023